• mencari perbedaan bank konvensional bank syariah dan bpr
    Kredit

    Tahukah Anda Fakta Bank Perkreditan Rakyat?

    Ternyata selain mengetahui beberapa perbedaan bank konvensional bank syariah dan bpr, BPR sendiri ada 2 yaitu BPR Konvensional dan BPR Syariah. Lantas apa yang membedakan antara keduanya? Dari pada Anda penasaran mari Kita simak dan ikuti penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Gambaran Umum BPR Konvensional dan BPRS

    Kita tahu bahwa BPR hadir untuk membantu masyarakat yang jauh dari perkotaan atau wilayahnya masih belum tersentuh oleh adanya Bank Umum. 

    Sebenarnya BPR konvensional tidak jauh berbeda dengan bank umum konvensional lainnya seperti halnya dalam penerapan bunga. Selain itu juga memiliki aktivitas yang sama menghimpun dana masyarakat, memberi kredit deposito, dan lain sebagainya. Perlu diingat kembali bahwasanya BPR Konvensional tidak memiliki kegiatan usaha dalam valuta asing maupun giro.

    Sementara untuk BPRS seperti bank syariah pada umumnya lembaga ini melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah yang tidak mengenal adanya bunga namun lebih kepada bagi hasil.

    Perbedaan BPR Konvensional dan BPRS

    Inilah beberapa perbedaan bank konvensional bank syariah dan bpr

    • Sistem Operasional

    Sudah jelas bahwa BPRS adalah lembaga keuangan yang mana dijalankan berdasarkan prinsip dan nilai syariah Islam. sementara BPR Konvensional tidak menggunakan sistem operasional tersebut.

    • Investasi

    Untuk nasabah BPR Konvensional bisa dan boleh melakukan investasi di berbagai usaha. Sedangkan BPRS tidak bisa sembarangan melakukan investasi, karena setiap kegiatan usahanya harus sesuai kaidah syariah tidak boleh menyimpang dari kaedah tersebut.

    • Hukum

    BPR Konvensional mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, lain halnya dengan BPRS yang berlandaskan dengan hukum syariah Islam.

    • Sistem Keuntungan

    BPR Konvensional tidak menerapkan adanya sistem bagi hasil sebagaimana yang diterapkan oleh BPRS yang menerapkan berbagai sistem bagi hasil layaknya pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain sebagainya.

    Dari beberapa perbedaan tersebut Anda sebagai calon nasabah dapat memilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. 

    Kurang lebih seperti itulah penjelasan di atas, kiranya dapat memberi manfaat untuk Anda. Sekian dan Terimakasih.